Diduga Jual Sabu, Operator Speedboat di Kotabaru ini Diringkus Anggota Satresnarkoba, Sebanyak ini loh Barang Buktinya

Dari tangan warga Desa Hilir Muara, Pulau Laut Utara itu, polisi menyita barang bukti berupa 32 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 14,5 gram, satu buah dompet warna kuning, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah pipet kaca dan satu pack plastik klip. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah baju warna abu-abu dan uang tunai Rp500 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu.

Baca Juga ==> Polda Kalteng Gagalkan Pengiriman Sabu Tujuh Kilogram Asal Malaysia

Bacaan Lainnya

“Tersangka mengakui semua barang bukti narkotika jenis sabu itu adalah miliknya,” tandasnya. Saat ini, tersangka sudah diamankan dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Ardiansyah
Editor : Aprie
Penanggungjawab : Yusni Hardi

 

Pos terkait