Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, budak narkoba tersebut kedapatan membawa barang bukti berupa satu paket sabu dalam klip plastik kecil. “Selain itu, ditangan pelaku petugas juga mengamankan uang tunai Rp 2 juta, dan narkotika sabu seberat 0,60 gram,” jelasnya.
Selain itu, dari tangan Ali, polisi mengamankan sabu lengkap serta alat hisap, serta satu buah telepon genggam merek Oppo. “Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga ==> Berkas Pengedar Sabu Modus dalam Kotak Brownies Nextar Dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin
Penulis : Ardiansyah
Editor : Aprie
Penanggungjawab : S. A. Lingga