KANDANGAN, Kalsepos.com – DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), menetapkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), melalui rapat paripurna, Rabu (24/10).
Baca Juga ==> Akhirnya Perda Tentang Narkoba Disahkan
Advertisements
Empat perda yang ditetapkan tersebut, perda penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, perda ketahanan pangan, perda penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten HSS, dan perda pengelolaan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan.
Advertisements