Akhirnya Perda Tentang Narkoba Disahkan

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Sempat ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, Sah menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna ke 35, masa sidang ke III, Rabu (24/10).

Baca Juga ==> Raperda RPJMD Dimungkinkan Selesai lebih Cepat

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, ketua Pansus Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, Ilham Nor menyampaikan, dalam proses pembahasan Raperda sempat terjadi beberapa kali perombakan akibat perbedaan pandangan dan pendapat.

Pos terkait