SAMARINDA, Kalselpos.com – Perekaman Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai 99,92 persen atau sebanyak 2.447.461 jiwa dari total wajib e-KTP 2.449.386 jiwa.
“Pencapaian 99,92 persen ini merupakan angka di atas rata-rata nasional yang tercatat 95 persen (data 28 Juli 2018) dan akan dioptimalkan menjadi 100 persen,” kata Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Halda Arsyad di Samarinda, Minggu (2/9/2018).
Untuk mempercepat target 100 persen, maka bagi kabupaten/kota yang perekaman e-KTP masih rendah, makan diwajibkan membuka pelayanan pada hari libur.
Pelayanan tersebut tidak hanya difokuskan di kantor, tetapi juga dilaksanakan di tempat-tempat keramaian, sehingga pelayanan perekaman sistem jemput bola ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan perekaman.
Selain itu, dari anak berumur 0-18 tahun, jumlah yang telah memiliki akta kelahiran sebanyak 1.143.69 jiwa atau mencapai 103,69 persen sehingga angka ini juga telah mencapai target nasional yang ditetapkan sebesar 90 persen.
Atas pencapaian target kinerja tersebut, Pemprov Kaltim memberikan apresiasi dan penghargaan, mengingat tolok ukur keberhasilan provinsi baik dalam perekaman e-KTP maupun akta kelahiran, diperoleh dari kontribusi kabupaten/kota.