MUI Perbolehkan Vaksin MR Demi Kemaslahatan dan Kesehatan

BANJARMASIN, Kalselpospos.com – Pemberian imunisasi Measles Rubella (MR) diharapkan tetap berjalan, meski masa kampanye dari kementrian kesehatan berakhir hingga akhir September nanti.

Dalam hal ini pro kontra di masyarakat menjadi pertimbangan, meski kandungan dalam vaksin tersebut dinyatakan haram, namun pada prakteknya di perbolehkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, dengan alasan manfaat dan kemaslahatan dengan pertimbangan kaidah baik dalam Al Quran dan Hadits.

Bacaan Lainnya

“Vaksin MR boleh dipergunakan, sejauh demi kesehatan, dan ini upaya pencegahan virus dan kecacatan sampai kematian,” ujar ketua MUI Kalsel, KH Husin Nafarin kepada Kalselpos.com, Rabu (5/8).

Sejauh ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, namun MUI sendiri menegaskan menggunakan vaksin MR ini hukumnya mubah (boleh) atas dasar pertimbangan kesehatan, apalagi vaksin MR ini adalah opsi satu-satunya dalam pencegahan penyakit berbahaya.

Pos terkait