Pemko ingin Cabut Addendum Pembangunan RS

Pemerintah Kota Banjarmasin jelas Ananda, sepertinya berkeinginan agar masa kerja atau waktu penganggaran dengan system multy years (tahun jamak) anggaran pembangunan rumah sakit itu, yang harusnya berakhir tahun 2019 diperpanjang hingga tahun 2020.

“Jadi kalau itu dilakukan, pembangunan ini bisa dilakukan dan dianggarkan dengan masa waktu yang lebih lama,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Pihak DPRD yakinnya, sudah membahas surat permohonan tersebut pada tingkat Badan Musyawarah DPRD, kemudian diteruskan pada panitia Badan Anggaran, apakah pengajuan itu nanti disetujui atau tidak.

“Artinya, kalau itu disepakati dan disetujui. Maka dananya bisa terus berlanjut hingga tahun anggaran tahun jamak berdasarkan kesepakatan yang baru,” cecarnya.

Sejauh ini tambah Ananda, kalangan DPRD setempat memaklumi apa yang menjadi permohonan atau pengajuan pihak Pemko tersebut. Karena memang pada beberapa tahun terakhir, proses pembangunan rumah sakit itu sempat tertunda, hingga ada anggaran tidak terserap.

“Ini terutama terjadi pada tahun 2017 kemarin, sekitar Rp38 miliar yang tidak digunakan. Otomatis ini berdampak pada waktu pekerjaan yang tidak bisa selesai pada target waktunya,” tandasnya.

Penulis : Aspihan
Penanggungjawab : S. A. Lingga

Pos terkait