Satreskrim Polres Barut Amankan Dua Truk Muat Kayu Ilegal

BARANG BUKTI: Dua unit truk yang mengangkut kayu ilegal tanpa dokumen berada di Polres Barut. (Asli)

MUARA TEWEH, Kalselpos.com – Jajaran Polres Barito Utara (Barut) kembali berhasil mengamankan dua truk kayu ilegal dengan nopol DA 1570 BE dan DA 9269 TI  yang beroperasi di wilayah hukum setempat.

Diketahui kedua truk  tersebut di kemudikan oleh SPI dan AMS Yang berhasil diamankan pada, Kamis (16/8) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB siang, di jalan blok PT Barinto Desa Benagin I.

Bacaan Lainnya

Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri SIK mengatakan, bahwa penangkapan ini terungkap saat petugas melaksanakan operasi Wanalaga  yang digelar sejak 13 Agustus sampai dengan 25 hari.

”Kedua sopir truk ini, berhasil kami amanakan saat hendak membawa kayu ulin dengan berbagai ukuran. Rencananya hendak di bawa ke Desa Benangin,” ujar Samsul, saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Lebih lanjut, disampaikanya, saat dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat-suratnya, kayu yang dibawa SPI dan AMS tidak memiliki kelengkapan dokumen.

“Untuk tersangka saat ini sudah di tetapkan yakni SPI dan AMS yang merupakan sopir truk. Namun, sekarang kita masih melakukan lidik siapa dalang tau pemilik kayu yang telah kita amankan ini,” terang Kasat.

Adapun, tambah Kasat, untuk kedua tersangka akan di sangkakan pasal 83 ayat (1) Jo pasal 12 E Uu No 18  tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.

Penulis : Asli
Editor : S. Permana
Penanggungjawab : S. A. Lingga

Pos terkait