KPU HSS, PAW Penyelenggara Pemilu

PELANTIKAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten HSS Nida Guslaili Rahmadina melantik dan mengambil sumpah anggota PPK dan PPS PAW.(Sofan)

Kandangan, Kalselpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2019.

Pelantikan PAW tersebut, terdiri 5 orang, yakni 1 PPK Kecamatan Daha Selatan dan 4 PPS, Desa Maliling, Kecamatan Padang Batung, Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Desa Bajayau Tengah, Kecamatan Daha Barat, dan Desa Wasah, Kecamatan Simpur.

Bacaan Lainnya

“PAW anggota PPK dan PPS dilakukan, karena ada yang mengundurkan diri,” ujar Ketua KPU Kabupaten HSS, Nida Guslaili Rahmadina, kepada Kalsel Pos.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Dijelaskannya, anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri tersebut, karena mereka tidak bisa meninggalkan pekerjaan. “Karena tidak bisa meninggalkan pekerjaan maka mereka mengundurkan diri,” ujarnya.

Dikatakan Nida, anggota PPK dan PPS yang sudah dilantik tersebut, akan bekerja sebagai penyelenggara Pemilu hingga sampai September 2019 mendatang. “Kami berharap, dengan PAW tersebut, pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu tetap berjalan dengan maksimal,” harapnya.

Penulis : Sofan
Editor : Aprie
Penanggung Jawab : S. A. Lingga

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Pos terkait