Dirlantas Perintahkan Jajarannya Tilang Kendaraan Pribadi Gunakan Lampu Rotator

Banjarmasin, Kalselpos.com – Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol E Zulpan memerintahkan jajarannya menindak tegas dengan sanksi tilang bagi pengendara kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan lampu rotator dan strobo.

“Penggunaan lampu rotator dan strobo tidak boleh sembarangan. Sering kali ditemukan pada kendaraan pribadi sebagai aksesoris, semuanya akan ditindak tegas,” kata Zulpan di Banjarmasin, Kamis (30/8/2018).

Bacaan Lainnya

Dia mengungkapkan, penindakan terhadap penggunaan lampu isyarat khusus serta sirine tersebut termasuk dalam Razia Tematik Juli-September 2018, sehingga operasinya termasuk kegiatan rutin yang ditingkatkan.

“Bagi yang sudah terlanjur memasangnya baik di mobil atau sepeda motor hanya untuk tampil gaya dan tidak mempunyai kepentingan, lebih baik segera melepasnya. Daripada kena tilang,” tegas Zulpan mengingatkan.

Dirlantas juga menjelaskan, lampu untuk kendaraan khusus sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaran yang memiliki hak khusus. Bahkan hanya ada tiga golongan warna rotator yang boleh digunakan.

Sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5 mengenai penggunaan lampu isyarat sirine, disebutkan lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk petugas Kepolisian Negara Republik indonesia, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, mobil ambulan, palang merah dan jenazah.

Pos terkait