Dirlantas Perintahkan Jajarannya Tilang Kendaraan Pribadi Gunakan Lampu Rotator

Sementara lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Kendaraan bermotor yang dipasang lampu rotator atau sirine tanpa hak melanggar Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Bacaan Lainnya

Kasus aksesoris terlarang rotator, sirine, dan strobo yang disalahgunakan oleh pengguna kendaraan pribadi memang kerap ditemukan.

Apalagi dengan lampu isyarat yang biasanya dipasang di bagian dashboard dan bemper depan mobil itu, sang pengendara terkesan bertindak seenaknya di jalan raya berlagak seperti pejabat yang harus diberikan jalan untuk melintas.

Di sisi lain, guna menindaklanjuti perintah Dirlantas tersebut, anggota Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel juga telah melakukan pemasangan spanduk dan cetak leaflet sesuai tematik B 09 bulan tertib lalu lintas tematik sosialisasi larangan penggunaan lampu rotator tidak sesuai peruntukannya.

Penulis : Aprie/Ant
Penanggungjawab : S. A. Lingga

Pos terkait