Bawaslu Maluku Utara Tindak Lanjuti Gugatan Sugiyanto Arif

GUGATAN - Tiga orang komisioner Bawaslu Maluku Utara, dari kiri Dr. Fahrul Adul Muid (anggota tim) Aslan Hasana SH (ketua tim) Ikbal Ali SP (anggota tim), melakukan mediasi terkait gugatan yang dilayangkan empat partai politik di daerah tersebut.(Darwis Gorontalo)

Ternate, Kalselpos.com – Dari empat partai politik (Parpol) yang menggugat KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) ke Bawaslu setempat, terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) pada pemilihan legislatif (pileg) 2019, hanya satu gugatan yang diterima.

Adapun Parpol yang gugatannya diterima Bawaslu Malut, yaitu Partai Golkar atas nama caleg Sugiyanto Arif dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Halmahera Selatan.

Bacaan Lainnya

Keempat Parpol yang mengajukan sengketa atas putusan KPU Provinsi Maluku Utara tentang penetapan DCS itu yakni Partai Golongan karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Berkarya.

Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Malut Irwanto Djurumudi, mengatakan tim mediasi Bawaslu Provinsi Malut terdiri atas Aslan Hasan SH (Ketua) dan Ikbal Ali SP dan Dr Fahrul Abd Muid.

“Mediasinya berlangsung lancar sejak pukul 09.15 hingga pukul 12.00 WITA, Hasilnya dari sekian yang diajukan hanya satu (dalil) yang diterima termohon (KPU Provinsi Malut). Yakni atas permohonan partai Golkar atas nama Caleg Sugiyanto Arif dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Halmahera Selatan,” katanya kepada wartawan, Senin (27/8).

Meski demikian, Irwanto mengungkapkan, mediasi masih akan dilanjutkan terkait dengan diterimanya satu permohonan tersebut. “Akan dilakukan uji pembuktian atas syarat surat kesehatan yang menjadi dasar diterimanya permohonan tersebut oleh KPU Malut pada, Selasa (28/8/2018),” ujarnya.

Karena hanya satu dalil yang diterima termohon, tandasnya, maka seluruh pengajuan sengketa akan dilanjutkan pada tahapan ajudikasi yang dimulai 29 Agustus. “Termasuk masih ada dua dalil gugatan yang diajukan Partai Golkar karena dari tiga hanya satu yang diterima,” tutupnya.

Penulis : Darwis Gorontalo
Editor : Aprie
Penanggungjawab : S. A. Lingga

Pos terkait