Aduh… Menjadi Dilema Antara Pungutan dan Sumbangan Sekolah

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidi Fauzie. (M Sidik)

Banjarmasin, Kalselpos.com – Meski sudah ada larangan dari pihak sekolah melakukan pungutan, nyatanya fakta di lapangan kondisinya diduga masih berlangsung.

Buntutnya para orangtua dibuat resah dan gelisah lantaran pungutan tersebut dibebankan hingga Rp2 juta per murid.

Bacaan Lainnya

Menyikapi permasalahan itu, Komisi IV DPRD Kalsel memanggil seluruh kepala sekolah SMA dan SMK di Banjarmasin, termasuk beberapa kepala sekolah swasta dan juga komite sekolah dihadirkan dalam pertemuan, Senin (20/8) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kalselpos.com, hanya SMAN 6, SMAN 11 dan SMAN 12 Banjarmasin yang tidak melakukan pungutan. Jadi sejumlah sekolah SMA dan SMK unggulan pun melakukan penarikan dana mengatasnamakan kesepakatan komite sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidie Fauzi menyayangkan kenyataan itu. Boleh melakukan kreasi apapun selama hal itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

“Pihak sekolah boleh berkreasi untuk mendapatkan tambahan dana, tapi bukan pungutan,” tekan politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini saat berada di ruang rapat siang itu.

Apalagi ada patokan angka dan batas waktu pembayaran. Jelas hal itu dilarang kecuali hal itu bersifat sukarela tidak ada batasan

“Kalau sumbangan sukarela itu bukan persoalan, tapi beda dengan pungutan yang membebani orangtua murid,” jelas Yazidie.

Oleh karena itu kembali kepada kemampuan setiap orangtua siswa satu dengan yang lainnya berbeda. Jadi tidak bisa dipukul rata ke semua peserta didik.

“Jadi kalau ada patokan pungutan dan batas waktu jelas ini tidak dibenarkan,” tegasnya.

Dirinya pun menyarankan, pungutan yang sudah terlanjur segera ditarik harus dikembalikan kepada orangtua siswa

“Jika setelah rapat ini berakhir pihak sekolah kembali menarik pungutan, kami meminta Dinas Pendidikan Kalsel menjatuhkan sanksi tegas buat kepala sekolah,” harapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Muhammad Yusuf Effendi mengatakan, sejauh ini tidak ada pungutan apapun, hanya saja praktik di lapangan masih ada sumbangan di sejumlah sekolah.

Namun demikian sudah ditegaskan tidak diperbolehkan adanya batasan jumlah uang maupun waktunya. Artinya jelas dia regulasinya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.75 tahun 2016.

Sepanjang tidak melanggar aturan maka hal itu sah-sah saja, untuk itu diharapkan komitmen dari pihak sekolah dan komite sekolah agar memperhatikan kondisi saat ini.

“Selama tidak keluar dari koridor aturan tersebut maka boleh saja,untuk itu diharapkan komitmen bersama agar tidak berpolemik,” sanggah Yusuf.

Penulis : M Sidik
Editor : Aprie
Penanggungjawab : S. A. Lingga

Pos terkait