Sri Nurnaningsih: Penerapan Perda No 21 Tahun 2011Tidak Tegas

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Sri Nurnaningsih. (Anas Aliando)

Banjarmasin, Kalselpos.com – Banyaknya sampah di Sungai Martapura dalam seminggu terakhir, membuat Sri Nurnaningsih, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin angkat bicara.

Menurutnya, permasalahan sampah di sungai akibat dari tidak tegasnya penerapan Perda No 21 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. “Perda harus ditegakkan, jangan sampai hanya menjadi macan kertas,” ujarnya kepada Kalselpos.com, Selasa (28/8/2018).

Bacaan Lainnya

Politisi dari Partai Demokrat ini mengingatkan kepada Pemkot Banjarmasin untuk bisa mewujudkan semboyan Banjarmasin Baiman Barasih wan nyaman, jangan sampai semboyan itu hanya isapan jempol belaka. “Kita malu, kota yang terkenal dengan sebutan seribu sungai ternyata sungainya penuh sampah, dengan kondisi seperti itu Dinas Lingkungan Hidup harus cepat tanggap dengan segera membersihkannya,” paparnya.

Sri juga juga menyoroti kebiasaan warga kota Banjarmasin yang tinggal dipinggiran yang masih saja membuang sampah ke sungai. “Pemkot Banjarmasin harus berani menindak tegas, kebiasaan buruk warga harus segera dihentikan, tegakkan perda yang sudah dibuat dengan budget yang tidak sedikit,” tegasnya.

Sri yang akan kembali mencalonkan diri menjadi wakil rakyat dari Partai Demokrat Dapil Banjarmasin Tengah ini juga, mengaku malu dengan para turis baik lokal maupun mancanegara, yang datang ke Banjarmasin manakala melakukan susur sungai ternyata sungainya dipenuhi sampah.

“Apa yang selama ini digaungkan pemkot Banjarmasin bahwa Banjarmasin adalah kota sungai terbaik di Indonesia jangan hanya menjadi visi dan misi saja, tapi harus diwujudkan,” tandasnya.

Penulis : Anas Aliando
Editor : Aprie
Penanggungjawab : S. A. Lingga

Pos terkait