Penyesalan Mastur Sudah Terlambat, Kini Kurungan Penjara Sudah Menanti

PEYESALAN - Terdakwa Mastur (rompi orange) tampak sayu usai jalani sidanhh kasus narkoba yang menjeratnya. (Eddy AY)

Banjarmasin, Kalselpos.com – Mastur (42) warga Jalan Banyiur RT 44, Kelurahan Basirih Banjarmasin Barat menjalani sidang sebagai terdakwa lantaran menjadi perantara jual beli narkotika jenis Sabu di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (27/8) kemarin.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin ketua majelis hakim Hj Rosmawati serta Rizki Purbo Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tersebut dihadirkan seorang saksi dari kepolisian kota Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan saksi kepada JPU dan Majelis Hakim, diketahui awalnya seorang anggota kepolisian yang sedang melakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) pura-pura memesan sabu kepada terdakwa pada Kamis (19/4/2018). Selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi di Wifi Corner samping Telekom Jalan H Djok Mentaya, Kelurahan Telawang Banjarmasin Barat.

“Saat itu anggota menyerahkan uang sejumlah Rp450 ribu kepada terdakwa,” ujar saksi.

Setelah menunggu sekitar 15 menit, terdakwa datang dengan membawa sabu-sabu dan diserahkan langsung kepada polisi yang menyamar tersebut. “Disaat itulah kami langsung menangkap terdakwa yang mulia,” pungkas saksi.

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu, satu unit telepon seluler merek xiaomi dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp250 ribu.

Pos terkait