64,13 Gram Ganja Berhasil Diamankan oleh  Rutan Kelas II A Manado

“Mendapati paketan tersebut, pihak Rutan Kelas II A Manado langsung menghubungi petugas BNNP Sulut, untuk menindak lanjuti paket kiriman tersebut serta langsung mengamankan terduga Krab,” tegasnya lagi.

“Kemudian dengan teknik kepolisian, anggota BNNP Sulut di bawah pimpinan Kabid Pemberantasan AKBP Jhon Thenu, langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang napi berinisial MA alias Memet, AJM alias key, dan seorang napi yang berinisial IA, karena telah bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dari keempat tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti di antaranya satu paket narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 64,13 gram, satu buah bungkusan paket kiriman bertuliskan nama Anwar Junaidi Missah, satu buah tupperware, satu buah handphone merk Advan SSE model 5060 warna hitam dengan nomor 082193xxxx milik dari tersangka MA alias Memet, satu buah handphone merk Samsung galaxy SM-j200 G warna putih dengan nomor 085757xxxxx milik dari tersangka lelaki AJM alias Key dan satu buah handphone merk Samsung galaxy SM-J100 H warna putih dengan nomor 082296xxxx milik dari tersangka lelaki IA.

“Terhadap ketiga tersangka atas nama Krab, MA, dan AJM dikenakan pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk AJM dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 131 Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Heru.

Penulis: Rafa Paputungan
Editor : Aprie
Penanggungjawab : S. A. Lingga

Pos terkait