Ternyata… Dalam Kurun Dua Tahun Dua Kali Lapas Teluk Dalam Nyaris Kemasukan Sabu

WBP - Agus Priadi, WBP Tamping Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin sebagai kurir narkotika Jenis sabu-sabu, di release Polsek Banjarmasin Barat. (Eddy AY)

Banjarmasin, Kalselpos.com – Bisnis Narkotika sekalipun beresiko namun tetap menggiurkan. Akibatnya, Peredaran barang haram itu tidak mengenal waktu dan tempat, bahkan tempat sekelas lembaga  pemasyarakatan pun tak luput dari sasaran para pengedar.

Uniknya, pengiriman barang haram itu dilakukan dengan berbagai modus. Mulai lewat makanan, sepatu, hingga memanfaatkan orang dalam lapas.

Bacaan Lainnya

Dari catatan Kalselpos.com, ada beberapa modus yang dilakukan. Seperti Setahun yang lalu, tepatnya pada Mei 2017, seorang wanita bernama Lusia Lisnawati (35) Warga Jalan Kompleks Yuka RT 3 Kelurahan Basirih, Banjarmasin ditangkap saat hendak membesuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Teluk Dalam, Banjarmasin.

Dari pemeriksaan badan, ternyata ditemukan paket sabu seberat sekitar 1,91 gram dan 47 lembar plastik klip yang disembunyikan di dalam tas yang dibawanya.

Yang terakhir, masih di Lapas yang sama, usaha penyelundupan sabu seberat 10 gram lebih yang dilakukan oleh salah satu tahanan pendamping, Agus Priadi pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin.

Posisi pelaku sebagai tahanan pendamping (Tamping) rupanya dimanfaatkannya untuk menyelundupkan Narkoba. Untuk diketahui, tamping sendiri adalah para narapidana yang dipercaya dan dipekerjakan di Lapas.

Waktu itu, sebagai Tamping, Agus menerima dua nasi kotak dari seorang tukang ojek yang membawa ke Lapas. Rupanya di salah satu nasi kotak, ada dua paket sabu dan sepuluh butir inek, pesanan salah seorang napi.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terjerat pidana korupsi itu tak berkutik saat Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin memeriksa seluruh tubuhnya dan petugas menemukan sabu-sabu.

Berdasarkan nyanyian WBP asal Kotabaru itu, sabu-sabu yang rencananya dia masukan ke dalam Lapas, merupakan pesanan dari rekannya atas nama M Ferdian Pramana alias Dede, WBP perkara narkotika.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M Yoga Buanadipta Ilafi melalui Kasi Humas Ipda Soleh mengatakan berbagai modus penyelundupan sabu ke Lapas kelas II Banjarmasin sudah beberapa kali digagalkan. Salah satunya yaitu dengan memanfaatkan petugas lapas.

Guna mencegah peredaran barang haram di dalam lapas, Soleh menegaskan berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk dengan razia dadakan.

“Jadi sabu itu mau dia bawa ke Lapas, dan sabu yang dibawa oleh tamping itu rencananya akan di edarkan di dalam lapas. Ada satu orang WBP yang pesan di dalam sel Lapas itu. Ya tindak lanjutnya, kita koordinasi dengan pihak Lapas untuk menjemput dua WBP yang ada di dalam,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Penulis : Eddy
Editor    : Aprie
Penanggungjawab : S. A. Lingga

Pos terkait