Nah Lho Pelaku Pengeroyokan, Kentung Cs Divonis Satu Tahun Penjara

VONIS SATU TAHUN - Ketiga terdakwa penganiayaan melakukan tanda tangan berita acara sidang usai vonis hakim. (Eddy AY)

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Banjarmasin, Kalselpos.com – Kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka di kawasan Jalan Kelayan A, Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Mei 2018 lalu, kini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri  Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yakni Syamsudin Noor alias Pudin (37), Andik alias Kentung (44) dan Herman (39) kesemuanya warga Jalan Kelayan A, Gang Setuju, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan bisa dipastikan hidup satu kalender di penjara.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Hal ini, setelah ketiganya divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Eddy Cahyono, dengan hakim anggota Herlangga Patmadja dan Daru Swastika Rini di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (17/8/2018).

Tanpa didampingi penasehat hukum, ketiga terdakwa hanya bisa tertunduk lemas ketika majelis hakim membacakan putusannya. Putusan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Purbo Nugroho, yang menuntut terdakwa  dihukum selama satu tahun enam bulan di balik dinginnya jeruji sel penjara, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.

Vonis hakim dibacakan, mengacu pada beberapa fakta persidangan yang sudah dilalui. Pada intinya, sidang putusan, Kamis (16/8/2018) sore di PN Banjarmasin itu, hakim menyatakan tiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, melanggar hukum, melakukan pengeroyokan pada korban, Dedi Supardi, hingga akhirnya korban luka disekujur tubuhnya.

“Setelah menimbang dan mencermati, ketiga terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun,” ujar Eddy Cahyono.

Untuk diketahui, Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula pada saat korban sedang berkunjung ke rumah keluarganya di Jalan Kelayan A, Komplek Setuju, Gang Sukuri, Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan, Minggu (22/4) sekira pukul 17.00 wita.

Terdakwa Kentung yang ditengarai mempunya permasalahan pribadi dengan korban tersebut datang tiba-tiba kehadapan korban.

Tidak hanya itu, terdakwa Kentung juga menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya hingga menyebabkan kaki kanan korban keseleo. Tidak berhenti sampai disitu, terdakwa Kentung juga menghujani wajah korban dengan pukulan bertubi-tubi.

Tidak hanya terdakwa Kentung, dua rekan lainnya yakni terdakwa Pudin dan Herman turut serta melayangkan bogem mentah ke wajah korban.

Tak lama kemudian, datang lagi rekan para terdakwa yakni Fadli (DPO) dan Fa’i (DPO) yang ikut memukul wajah dan kepala korban tanpa ampun.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di sejumlah tubuhnya, yaitu luka memar di pipi sebelah kanan akibat dipukul dengan benda tumpul, luka geser pada dada sebelah kiri dengan ukuran lima sentimeter kali tiga serta luka lebam di dada sebelah kiri.

Penulis : Eddy AY
Editor : Aprie
Penanggungjawab : S. A. Lingga

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Pos terkait