12 Kali Dipenjara Gegara Penganiayaan dan Hakim Vonis Lima Tahun untuk yang Ke-13

Terdakwa kasus penganiayaan, Husen mendengarkan vonis yang dibacakan oleh hakim Eddy Cahyono di PN Banjarmasin.(Eddy AY)

Banjarmasin, Kalselpos.com – Penjara bukan hal yang menakutkan dan membuat jera bagi Husen (28) warga jalan Kelayan A, Gang Rahmi Ujung No 19, Banjarmasin Selatan. Buktinya, sudah belasan kali keluar masuk penjara, dia sama sekali tidak merasa kapok.

Saking seringnya, pria penuh tato ditubuhnya ini bahkan sudah tak ingat lagi berapa kali pastinya dia masuk penjara. “Seingat saya, sudah 12 kali masuk penjara,” jawab Husen singkat, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Eddy Cahyono, Selasa (28/8/2018).

Bacaan Lainnya

Belasan kali masuk penjara itu, kasusnya sama, yakni perkara perkelahian atau penganiayaan. Tak heran pula, ia terus bersikap diam, tenang, dan nyaris tak mau bicara sekalipun menghadapi hakim yang memeriksanya.

Kali ini, pemuda pengangguran tersebut harus kembali mendekam di dalam penjara. Kasusnya pun tidak jauh beda, dia tertangkap karena menikam tubuh korban Muhammad Irfani dengan senjata tajam jenis Samurai.

Pos terkait